TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap PT Transportasi Jakarta atas insiden terbakarnya bus mereka. Sanksi itu akan sesuai dengan mekanisme survei capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berpengaruh terhadap pemberian subsidi bagi Transjakarta.
"Tapi, tanpa mendahului itu semua, kami tunggulah hasil pemeriksaan dan audit dari Laboratorium Forensik Mabes Polri," ujar Sigit saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca: Bus Terbakar, Transjakarta Bekukan Operasional 60 Armada
Sigit menjelaskan armada bus yang terbakar itu berasal dari pengadaan tahun 2016 dan baru beroperasi pada 2017. Artinya, kata dia, usia bus baru sekitar dua tahun.
Sigit tak dapat menyimpulkan penyebab terbakarnya bus yang usianya relatif baru itu, namun dia akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai evaluasi.
Pada Senin malam pukul 20.33 WIB, satu unit bus Transjakarta terbakar di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, atau tepatnya di antara Halte Juanda dan Pasar Baru. Kebakaran menghanguskan seluruh bagian bus bermerek Hino dengan rute Kalideres-Pasar Baru itu. Transjakarta memastikan tak ada korban akibat kebakaran karena seluruh penumpang telah dievakuasi.
Baca: Bus Hangus Terbakar, Transjakarta Tunggu Penyelidikan Puslabfor
Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan ihwal penyebab kebakaran tersebut. Menurut dia, pihak Transjakarta masih menunggu petunjuk dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri.
Imbas dari insiden itu, Transjakarta menghentikan sementara operasional 60 bus yang memiliki jenis dan merek sama dengan bus yang terbakar itu. Penghentian operasional itu agar kejadian serupa tak terulang. Selain itu, puluhan bus akan kembali beroperasi setelah hasil investigasi terbit.